Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang lanjutan untuk Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (27/5/2021).
Sembilan saksi dihadirkan pada sidang hari ini. Mereka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel. Masing-masing adalah, Sari Pudjiastuti ASN sekaligus staf dan eks Kabiro PBJ, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin, ASN Biro PBJ eks Pokja 2.
Kemudian Samsuriadi dan Ansar staf biro PBJ, A. Yusril dan Herman Parudani ASN sekaligus staf PBJ eks Pokja 7, serta Hiza staf PBJ Pemprov Sulsel.