Palu, IDN Times - Rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan ditempeli stiker atau label khusus. Nantinya, stiker di kediaman pasien isolasi mandiri berisi tulisan ‘Dalam penanganan petugas COVID-19’.
Hal ini diberlakukan pemerintah Kota Palu berdasarkan surat Wali Kota, Hadianto Rasyid untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah se Kota Palu, pada 29 Juni 2021.
“Setelah dikeluarkannya surat itu maka sekarang camat dan lurah melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kesehatan Lingkugnan, Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Rohmat, Rabu (30/6/2021).
Rohmat menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahapan sosialiasi, sebelum benar-benar diterapkan ke masyarakat luas.