Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal mengumumkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Rabu (15/1). KPU mencari petugas ad hoc untuk bekerja pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Anggota KPU Makassar Endang Sari menyatakan, seleksi anggota PPK dibuka untuk masyarakat umum. Artinya, siapa saja bisa mendaftarkan diri, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan tak ada batas umur maksimal.
Endang mengatakan, syarat pencalonan disusun dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Arahan dari KPU RI, kami diminta berpedoman pada PKPU 13/2017, dan di situ tidak ada disebutkan batasan usia maksimal,” kata Endang di Makassar, Senin (13/1).