Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas pengelola restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Minggu (3/5) malam. Restoran itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Restoran kedapatan beroperasi hingga lewat pukul 23.00 Wita. Padahal menurut aturan PSBB, usaha yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari cuma bisa buka sampai pukul 21.00.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya menindaki dengan menyita sejumlah properti restoran. Diharapkan sanksi seperti itu bisa jadi efek jera.
"Penyitaan kursi KFC. (Karena) menjual melewati batas jam oprasional," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Senin (4/5).
