Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Jumat (24/4), lewat pukul 00.00 Wita. PSBB berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, seiring pemberlakuan PSBB, semua aktivitas transportasi atau kendaraan komersil antar kota dilarang sementara. Yang dimaksud adalah angkutan umum dari dan menuju Kota Makassar.
Larangan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ujar Iqbal melalui siaran pers yang diterima Jumat.