Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas berupa upaya paksa dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu bentuk sanksinya adalah pemberhentian kendaraan transportasi dan menurunkan paksa penumpang.
Soal sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Perwali ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb pada 20 April 2020. PSBB sendiri mulai diuji coba hari ini dan akan diterapkan mulai Jumat (24/4) hingga 7 Mei 2020.
"Memberhentikan kapal penyeberangan, kendaraan roda dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB," bunyi sanksi pada Pasal 25 ayat (1) poin d, pada Perwali yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (21/4).