Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSBB di Makassar Diterapkan Mulai 24 April, Bersamaan Awal Ramadan

Warga berjaga di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses jalan masuk permukiman bagi orang luar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah itu. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Subaeb usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Komubikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Iqbal memperkirakan pelaksanaan PSBB di Makassar seiring dengan masuknya bulan Ramadan. Meski, pemerintah pusat belum secara resmi menetapkan kapan masuknya 1 Ramadan 1441 Hijriah.

"Iya sudah pasti di situ kita akan resmi terapkan (PSBB). Sebenarnya kita sudah terapkan di beberapa hari sebelumnya, tapi itu tahap uji coba," kata Iqbal, usai rapat di Gedung Balai Prajurit Manunggal, Makassar, Jumat (17/4).

1. PSBB akan diuji coba selama tiga hari

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Iqbal menyebut bahwa PSBB di daerahnya bakal diberlakukan selama dua pekan. Kebijakan itu bakal berlangsung hingga 7 Mei 2020, dan bisa diperpanjang.

Sebelum resmi diterapkan, Pemkot Makassar memanfaatkan waktu beberapa hari untuk melaksanakan sosialisasi dan uji coba. Sosialisasi dilakukan mulai hari ini hingga Senin (20/4). Lalu uji coba diterapkan pada Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).

"Meski pun sebenarnya, waktu uji coba tiga hari itu tidak efektif. Tapi di situ nanti akan kita lihat yang mana kekurangannya, akan dievaluasi," ungkap Iqbal.

2. Pemkot sosialisasikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh selama uji coba PSBB

Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Iqbal menjelaskan, di tahapan sosialisasi, masyarakat akan lebih awal diberikan pemahaman tentang PSBB. Mereka akan dibekali dengan edukasi, tentang hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa PSBB berjalan.

Sosialisasi, kata Iqbal, melibatkan seluruh unsur. Mulai dari TNI-Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pada tingkat RT/RW. Sosialisasi dilakukan baik melalui media sosial resmi pemerintah kota hingga mendatangi langsung rumah-rumah warga.

"Sebab kita harapkan nanti dalam pelaksanaannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB karena persoalan tidak tahu atau tidak mengerti PSBB," Iqbal menjelaskan.

Setelah sosialisasi, tahapan selanjutnya adalah uji coba. Di dalam uji coba itu masyarakat bakal dibina atau ditegur secara langsung apabila belum menjalankan PSBB dan melanggar larangan.

"Jadi di situ kita masih bersuasif, preventif. Diingkatkan langsung kita bina mereka supaya betul-betul paham. Hingga pada pelaksanaannya mereka sudah tahu apa-apa yang tidak bisa dilakukan," ucap Iqbal.

3. Peraturan wali kota soal PSBB segera dirampungkan

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Saat ini kata Iqbal, pemerintah tengah merampungkan seluruh persiapan sebelum PSBB betul-betul diterapkan secara resmi. Baik dari sektor jaring pengaman sosial, pendataan warga kurang mampu, hingga berbagai ketentuan hukum di dalam PSBB.

PSBB juga akan dituangkan lewat peraturan wali kota, sebagai dasar pelaksanaan. Perwali memuat acuan hukum dan jenis sanksi bagi pelanggar.

"Dalam dua hari ke depan Insya Allah saya kira sudah kelar," kata Iqbal.

Iqbal mengingatkan masyarakat agar untuk betul-betul, mentaati aturan selama masa PSBB di Makassar berlangsung. Kesadaran masyarakat, menurutnya adalah kunci utama agar mata rantai penularan COVID-19 bisa dihentikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us