Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancara, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mantan Kapolres Metro Depok ini menegaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan fisik dan Pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Pria pengendara mobil berinisial A (46) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nyaris diamuk massa usai melakukan aksi eksibisionis dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya kepada empat orang siswi SMK.
Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari sekolah korban di Jalan Monginsidi, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, pada Kamis (2/10/2025) siang. Kemudian viral di media sosial.