Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Makassar mulai memproses tujuh anggota Satresnarkoba, terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersangka kasus narkotika, Arfandi Ardiansah (18).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (18/5/2022) sore.
"Oknum polisi yang lakukan penangkapan terhadap tersangka Arfandi itu ada tujuh yang dimintai keterangan," kata Komang.