Makassar, IDN Times - Ateng dan Ansar, dua preman yang viral setelah memalak penumpang di gerbang Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal Pemerasan yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dalam pasal 368 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman keduanya itu 12 tahun penjara. Keduanya ditangkap di sekitaran wilayah pelabuhan hari ini," ungkap Yudi saat merilis kasus tersebut di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (21/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral terkait aksi premanisme terhadap seorang penumpang kapal Pelni terjadi di Jalan Nusantara, di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.