Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi, Senin (16/10/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Dua pelaku aborsi yang menyebabkan seorang perempuan di Kota Makassar meninggal dunia, ditangkap penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasus ini dirilis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023). Kedua pelaku, NRS (26) dan CKR (35) yang ditangkap tim Jatanras, juga dihadirkan.

"Kedua pelaku ini berteman, si NRS adalah pacar korban sedangkan CKR (perempuan) teman dari NRS. Mereka ini lakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin," ungkap AKBP Ridwan.

1. Ridwan sebut keluarga melapor usai korban dimakamkan

Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku aborsi. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

AKBP Ridwan menuturkan, dugaan proses pengguguran janin terjadi sebelum korban inisial RL (27) meninggal, Kamis (12/10) di RS Islam Faisal Makassar. Saat itu pihak keluarga tidak langsung melapor ke polisi.

"Saat itu pihak keluarga melaporkan kasus setelah korban dikebumikan, memang dari awal sudah dicurigai tapi keluarga memilih dikubur dulu baru melapor, kami bertindak cepat dan bekerja sama tim Dokpol Polda Sulsel amankan pelaku," terang Ridwan.

2. Pelaku NRS paksa gugurkan janin umur 9 minggu

Editorial Team

Tonton lebih seru di