Makassar, IDN Times - Dua pelaku aborsi yang menyebabkan seorang perempuan di Kota Makassar meninggal dunia, ditangkap penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kasus ini dirilis Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023). Kedua pelaku, NRS (26) dan CKR (35) yang ditangkap tim Jatanras, juga dihadirkan.
"Kedua pelaku ini berteman, si NRS adalah pacar korban sedangkan CKR (perempuan) teman dari NRS. Mereka ini lakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin," ungkap AKBP Ridwan.