Gowa, IDN Times - Aparat Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SFA (45), dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan setelah berupaya kabur saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Informasi penangkapan disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Ia menyebut SFA merupakan penjahat kambuhan yang pernah tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa.
“Polres Gowa telah menangkap seorang pria yang ternyata residivis predator anak,” kata Aldy saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
