Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian menetapkan seorang anak berinisial A, umur 15 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan anak berumur 7 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin menjelaskan, A ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (4/8/2022).
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena kan masuk kategori anak (punya penanganan khusus)," ungkap Iptu Nasruddin kepada IDN Times Sulsel melalui telepon, Jumat sore (5/8).
Dugaan kasus anak perkosa anak terjadi, Minggu (31/7/2022) pukul 17.00 Wita lalu. Kasus ini pun ditangani pihak penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Jeneponto.