Makassar, IDN Times - Aparat Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang tersangka penebangan liar di kawasan hutan. Enam tersangka ditangkap setelah kedapatan merambah hutan tanpa izin di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, pada 3 Januari 2019.
“Hasil pengembangan dan penyidikan terhadap enam orang tersebut kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga di kantornya, Sabtu (2/2).