Sebanyak 27 pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi teror menggunakan busur panah selama Ramadan, Rabu (12/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menurut Arya, aksi kekerasan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas. Para pemuda ini berkumpul di bulan Ramadan, lalu bertemu dengan kelompok lain yang berpapasan, dan tanpa ada permasalahan langsung melakukan pembusuran.
"Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa anak panah busur, ketapel, parang, dan batu. Diketahui, sebagian besar tersangka merupakan pelajar, pemuda putus sekolah, serta pengangguran.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 15 tahun penjara.