Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Senin (18/5) memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu hasil tangkapan. Polisi menggagalkan peredaran barang haram itu, yang hendak dikirim dari Makassar ke Kota Kendar, Sulawesi Tenggara.
Sabu yang dimusnahkan, disita dari tiga tersangka yang ditangkap pada awal Maret 2020 lalu. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).
"Ini sebelum corona, mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono usai pemusnahan sabu di kantornya, Senin (18/5).
