Makassar, IDN Times - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, sementara mengagendakan pemeriksaan AN, oknum guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Surat pemanggilan terhadap pria 60 tahun itu telah dilayangkan kepolisian.
"Jadwalnya (diperiksa) besok (Selasa 11 Agustus), sekaligus dilakukan gelar perkara," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Senin (10/8/2020).