Ekspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Pengakuan kedua tersangka yang ditangkap lebih awal, mengantarkan petugas menangkap satu tersangka lainnya. AZ ditangkap di kawasan Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 WITA.
Pengembangan informasi dari ketiga tersangka mengarahkan petugas menangkap MM di rumahnya di Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu, 23 September 2020, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Dari tangan MM, kata Merdy, petugas menyita satu saset sabu dan tiga saset berisi 2.994 butir ekstasi berlogo Instagram. "Yang bersangkutan menjelaskan bahwa masih ada sabu disimpan di dalam mobil miliknya," ujar mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini.
Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 14 saset besar sabu yang disimpan di dalam tas. Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti tiga unit timbangan dijital. MM kemudian dibawa untuk ditahan bersama dua tersangka awal yang telah ditangkap.