Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di Sulsel

Kota Makassar
Polisi Bekuk Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah di Sulsel
Ilustrasi. Pelaku kejahatan diborgol. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Aparat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pencuri sepeda motor kambuhan di Kota Makassar. Pelaku, pria berinisial AS, 39 tahun, pernah dihukum penjara terkait kejahatan yang sama.

Polisi memasukkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021. Dia disinyalir sebagai pelaku sejumlah kasus pencurian sepeda motor di beberapa daerah di Sulsel.

"(Pelaku) ditangkap di Jalan Daeng Ngade, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis dini hari," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara, Sabtu (12/2/2022).

  1. 1. AS terkait dengan pencurian motor di lima daerah

    Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dharma mengatakan, AS diketahui kerap berpindah-pindah daerah di Sulsel untuk menghindari kejaran polisi. Dia juga diduga mencuri di beberapa daerah.

    Menurut pemeriksaan awal polisi, pria pengangguran itu mengakui perbuatannya. Aksinya memang tidak cuma di Kota Makassar.

    "(Ada juga) di Kabupaten Barru dan Bone. Termasuk spesialis pencurian lintas daerah," ucap Dharma.

  2. 2. Pelaku tak segan melukai korban

    Ilustrasi. Badik sepanjang 20 sentimeter ini digunakan Aco untuk menusuk tubuh Asdar. IDN Times/Surya Aditya
    Ilustrasi. Badik sepanjang 20 sentimeter ini digunakan Aco untuk menusuk tubuh Asdar. IDN Times/Surya Aditya

    Dharma bilang, AS terbilang nekat saat beraksi. Dia tak segan melukai korbannya jika melawan.

    "Yang bersangkutan bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian," ujar Dharma.

    Setiap kali beraksi, AS membawa senjata tajam badik. Alat itu yang dipakai mengancam hingga melukai korbannya.

    "Untuk badik tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti," kata Dharma.

  3. 3. Pelaku diserahkan ke Polres Barru

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dharma menyatakan, saat beraksi, AS mengajak rekannya, AN yang lebih dulu ditangkap petugas Polres Barru.

    AS sendiri telah diserahkan ke penyidik Polres Barru untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pencurian motor di daerah itu. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More