Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. (Dok. Polda Sulsel)
  • Polda Sulsel dan Polres mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Agustus-September 2026, menetapkan 17 tersangka, serta menempatkan personel di SPBU selama 24 jam.
  • Polisi menyita 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, kendaraan, drum, jeriken, barcode, dan pompa. Modusnya meliputi tangki modifikasi, pelat palsu, serta penjualan kembali tanpa izin.
  • Para tersangka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Polda berkoordinasi dengan pemerintah, Pertamina, TNI, dan pihak terkait untuk mengawasi distribusi BBM subsidi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan jajaran Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres di wilayah Sulawesi Selatan. Polisi juga masih menempatkan personel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

1. Polisi sita ribuan liter Solar dan Pertalite

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, dan dua mesin pompa hisap.

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyalurkan kembali BBM bersubsidi. Di antaranya memakai kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, serta menyalahgunakan surat rekomendasi.

Selain itu, polisi menemukan praktik niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Keduanya menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi di SPBU dan menjualnya kembali.

Dari perkara tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

2. Kasus menyebar di sejumlah daerah

ilustrasi BBM (unsplash.com/engin akyurt)

Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.

Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Polres Parepare menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Polres Wajo mengungkap satu laporan dengan enam tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan kegiatan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Bara

3. Tersangka terancam enam tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Djuhandhani menegaskan polisi akan terus melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk menjaga distribusi BBM tetap sesuai peruntukan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.

Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PT Pertamina Patra Niaga, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi ketersediaan serta distribusi BBM.

Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM. Sementara itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam penyaluran BBM dan LPG.

Polda Sulsel turut mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya.

Editorial Team

Related Article