Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan jajaran Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres di wilayah Sulawesi Selatan. Polisi juga masih menempatkan personel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
