Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal. Aparat menangkap delapan orang nelayan asal berbagai daerah di Sulsel.
Pelaku antara lain HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) asal Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) asal Takabonerate, Selayar, AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep, MR (42) asal Pulau Marsende, Pangkep, dan RS (33) asal Kecamatan Salomekko, Bone.
"Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni 2021 di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam pada konferensi pers di Kantor Polair Polda Sulsel, Rabu (23/6/2021).