Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi vape (IDN Times/Aryodamar)
  • Polda Sulsel melarang seluruh personel Polri dan PNPP menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar dinas, menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri SE/9/X/2026.
  • Larangan diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang tergolong narkotika golongan II.
  • Polda Sulsel meminta seluruh jajaran mematuhi aturan demi pengawasan internal, kesehatan, kedisiplinan, integritas personel, serta mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk saat berada di luar lingkungan kedinasan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri dan pegawai negeri pada Polri (PNPP) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh PNPP.

1. Larangan vape berlaku untuk seluruh personel Polri

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (28/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi personel kepolisian dari potensi penyalahgunaan narkotika yang disamarkan melalui rokok elektrik.

Menurutnya, seluruh personel wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kapolri. Larangan ini tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas, tetapi juga di luar kedinasan.

"Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri," ujarnya, Senin (2/11/2026).

2. Vape berpotensi jadi media peredaran narkotika cair

gambar asap vape (unsplash.com/Seth Doyle)

Didik menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Potensi penyalahgunaan ini dinilai perlu diantisipasi agar tidak melibatkan personel kepolisian. Terlebih, penggunaan vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang melalui cairan rokok elektrik.

3. Personel diminta patuhi surat edaran Kapolri

Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

Didik meminta seluruh anggota Polda Sulsel hingga jajaran di wilayah agar memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Ia menegaskan, anggota Polri harus menjaga perilaku serta menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya," tegasnya.

Polda Sulsel menyatakan mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut. Larangan penggunaan vape diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan integritas personel Polri demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article