Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk saat berada di luar lingkungan kedinasan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri dan pegawai negeri pada Polri (PNPP) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh PNPP.