Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengingatkan tentang larangan kendaraan angkutan barang beroperasi dengan muatan lebih.
Larangan itu terkait maraknya praktik over dimension over load (ODOL). Itu adalah kondisi di mana angkutan barang mengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkut yang tidak sesuai standar dan ketentuan.
"Kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Faizal, Sabtu (12/2/2022).