Makassar, IDN Times – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online atau passobis yang diduga melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HA (26) yang disebut sebagai tersangka utama serta 11 orang lainnya. Mereka terdiri dari tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa yang diduga dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan eksploitasi anak yang diterima polisi pada Rabu (22/7/2026).
