Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Passobis di Sidrap yang Eksploitasi Anak
Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel/Istimewa
  • Polda Sulsel membongkar dugaan sindikat passobis di Sidrap yang mengeksploitasi anak, menangkap tersangka utama HA serta 11 orang lain, termasuk tiga anak di bawah umur.
  • Polisi menemukan lokasi penampungan dan tempat kerja di Desa Padangloang Alau, tempat anak-anak diduga menjalankan penipuan penjualan barang melalui Facebook.
  • HA diduga merekrut anak dengan jeratan utang dan upah tak menentu berdasarkan hasil penipuan; polisi menyita ponsel serta kendaraan dan masih mendalami jaringan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan online atau passobis yang diduga melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HA (26) yang disebut sebagai tersangka utama serta 11 orang lainnya. Mereka terdiri dari tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa yang diduga dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan eksploitasi anak yang diterima polisi pada Rabu (22/7/2026).

1. Anak-anak diduga dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah tempat yang diduga digunakan sebagai penampungan sekaligus tempat bekerja bagi orang-orang yang menjalankan praktik passobis.

“Di situ ditemukan lokasi atau tempat yang dijadikan penampungan sekaligus tempat bekerja bagi anak yang dipekerjakan sebagai passobis atau pelaku penipuan online,” kata Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 11 orang, terdiri atas delapan orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Seluruhnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di posko sementara tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

2. Modus penipuan lewat penjualan barang di Facebook

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Osva mengungkapkan, tiga anak di bawah umur itu diduga dipekerjakan untuk menjalankan penipuan dengan modus menawarkan atau menjual barang melalui aplikasi Facebook.

Para korban diduga diarahkan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan menjalankan aktivitas penipuan secara daring.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

“Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor, handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online, dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta jaringan passobis yang lebih luas.

3. Anak diduga dijerat utang dan diberi upah tidak menentu

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

HA diduga merekrut anak-anak tersebut dengan cara menjerat mereka menggunakan utang. Setelah itu, mereka diduga dipekerjakan untuk melakukan penipuan online dengan imbalan yang tidak tetap. Besaran upah yang diterima disebut bergantung pada pencapaian atau hasil yang diperoleh dari aksi penipuan.

“Cara pelaku merekrut anak di bawah umur ini dengan menjeratnya dengan utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan,” kata Osva.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article