Makassar, IDN Times – Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini ditangani Polda Sulawesi Selatan. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukumnya.
Kasus dilimpahkan setelah Bareskrim Polri menilai locus delicti serta para pihak yang terkait dalam perkara berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Selanjutnya, proses penanganan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
