Makassar, IDN Times - Pengungkapan jaringan penipuan online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat menjadi sorotan. Sebanyak 12 pelaku ditangkap setelah penyelidikan berawal dari laporan korban di Jawa Barat.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai penangkapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan lemahnya Polda Sulsel. Namun, kasus ini menjadi alarm bagi aparat setempat untuk mengevaluasi deteksi dini, koordinasi, dan pengawasan terhadap kejahatan siber.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online berkedok jual kendaraan yang beroperasi di Sidrap. Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Modus pelaku yakni menawarkan kendaraan melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas palsu. Korban kemudian diarahkan melakukan transfer secara bertahap untuk pembayaran kendaraan dan biaya pengiriman, namun kendaraan tidak pernah dikirimkan.
Dari dua laporan polisi, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp40 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit telepon seluler, laptop, router, CCTV, kendaraan, pakaian TNI dan perlengkapan lainnya. Para tersangka dijerat UU ITE dan/atau KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
