Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Tangkap 12 Passobis di Sidrap, Kriminolog Sebut Alarm bagi
Ilustrasi penipu (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polda Jabar menangkap 12 pelaku penipuan online di Sidrap setelah laporan korban di Jawa Barat; kriminolog menilai hal ini menjadi bahan evaluasi deteksi dini aparat Sulsel.
  • Rahman menekankan kejahatan siber lintas wilayah harus ditangani lewat jejak digital, pemetaan jaringan, koordinasi antar-Polda, serta sistem proaktif yang tidak hanya menunggu laporan korban.
  • Polda Sulsel didorong mengusut seluruh ekosistem passobis, memperkuat pengawasan data, membuka pengaduan responsif, dan memeriksa transparan dugaan keterlibatan oknum tanpa menganggap tuduhan sebagai fakta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pengungkapan jaringan penipuan online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat menjadi sorotan. Sebanyak 12 pelaku ditangkap setelah penyelidikan berawal dari laporan korban di Jawa Barat.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai penangkapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan lemahnya Polda Sulsel. Namun, kasus ini menjadi alarm bagi aparat setempat untuk mengevaluasi deteksi dini, koordinasi, dan pengawasan terhadap kejahatan siber.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online berkedok jual kendaraan yang beroperasi di Sidrap. Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.

Modus pelaku yakni menawarkan kendaraan melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas palsu. Korban kemudian diarahkan melakukan transfer secara bertahap untuk pembayaran kendaraan dan biaya pengiriman, namun kendaraan tidak pernah dikirimkan.

Dari dua laporan polisi, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp40 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit telepon seluler, laptop, router, CCTV, kendaraan, pakaian TNI dan perlengkapan lainnya. Para tersangka dijerat UU ITE dan/atau KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

1. Penangkapan Polda Jabar jadi bahan evaluasi

Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

Rahman mengatakan belum tepat jika langsung menyimpulkan Polda Sulsel lemah hanya karena jaringan passobis di Sidrap dibongkar aparat dari Jawa Barat. Menurutnya, kejahatan siber memiliki karakter lintas wilayah dengan korban, pelaku, serta alur komunikasi dan transaksi yang bisa berada di lokasi berbeda.

"Namun, ketika sebuah jaringan dapat beroperasi dari suatu wilayah dan kemudian justru dibongkar oleh aparat dari luar daerah, hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi bagi aparat setempat," kata Rahman kepada IDN Times, Rabu (26/8/2026).

Terlebih, fenomena passobis di Sidrap bukan hal baru. Pada 2024, Polda Sulsel pernah mengamankan 56 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online di daerah tersebut.

Menurut Rahman, pertanyaan penting bukan sekadar alasan Polda Jabar melakukan penangkapan. Namun, bagaimana sistem deteksi dan pemetaan jaringan kejahatan siber lokal belum mampu menemukan jaringan tersebut lebih awal.

"Jadi pertanyaannya bukan semata-mata mengapa Polda Jabar yang menangkap, tetapi mengapa sistem deteksi dan pemetaan jaringan kejahatan siber lokal belum mampu menemukan jaringan ini lebih awal," ujarnya.

2. Polisi diminta tak terpaku batas wilayah

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Rahman menilai potensi celah koordinasi antaraparat patut dievaluasi. Meski demikian, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan koordinasi telah gagal.

Menurutnya, Polda Jabar memiliki titik masuk berupa laporan korban. Dari laporan tersebut, penyidik menelusuri jejak digital hingga menemukan lokasi para pelaku di Sidrap.

Pengungkapan itu, kata dia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum berbasis digital footprint atau jejak digital. Polisi perlu membangun pola kerja yang tidak terpaku pada batas administrasi wilayah.

"Kejahatan siber tidak mengenal batas administrasi. Jangan sampai aparat bekerja dalam paradigma wilayah administratif, sementara pelaku bekerja dalam paradigma jaringan nasional," kata Rahman.

Ia menyebut pola koordinasi ideal dalam menangani kejahatan siber dimulai dari laporan korban, analisis digital, pemetaan jaringan, koordinasi antar-Polda, hingga penindakan dan pengembangan perkara.

Selain itu, Rahman menilai jaringan yang telah lama beroperasi semestinya dapat dideteksi lebih awal. Apalagi, modus yang digunakan relatif dapat dikenali melalui pola yang berulang.

Dalam kasus ini, pelaku diduga menawarkan kendaraan murah melalui Facebook, berkomunikasi lewat pesan langsung, kemudian mengarahkan korban ke WhatsApp untuk melanjutkan transaksi.

"Artinya, pemberantasan tidak boleh hanya menunggu korban datang melapor. Polisi harus semakin aktif membangun sistem deteksi dini," ucapnya.

3. Jadi momentum evaluasi pengawasan internal

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Rahman juga menyoroti isu dugaan setoran dari pelaku passobis kepada oknum tertentu di Polda Sulsel. Ia mengingatkan agar isu tersebut dibedakan antara fakta hukum dan tuduhan yang belum terbukti.

Menurutnya, klaim seseorang yang mengaku mantan passobis terkait dugaan setoran rutin belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan. Karena itu, pengungkapan jaringan oleh Polda Jabar dapat menjadi momentum audit internal secara objektif dan transparan.

"Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi trial by media. Tetapi jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa melihat pangkat dan jabatan," katanya.

Rahman menuturkan persoalan akan menjadi lebih serius jika terdapat aparat yang terbukti melindungi atau menerima keuntungan dari jaringan kejahatan.

"Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar passobis, melainkan potensi kejahatan yang dilindungi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Rahman mendorong Polda Sulsel melakukan sedikitnya lima langkah. Pertama, memetakan ulang jaringan passobis di Sulsel dan tidak berhenti pada 12 tersangka.

Penyidik, menurutnya, perlu menelusuri peran pemimpin jaringan, operator, penyedia rekening, penyedia identitas, penampung uang, hingga jaringan pendukung lainnya.

Kedua, memperkuat pengawasan digital berbasis data dan proses hukum. Polisi perlu memetakan akun, nomor telepon, rekening, pola transaksi, dan hubungan antaraktor untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Polda lain dan Direktorat Siber Polri. Keempat, membuka kanal pengaduan masyarakat yang responsif terhadap laporan dugaan penipuan online.

Terakhir, melakukan pemeriksaan internal secara independen dan transparan terhadap dugaan adanya oknum yang membekingi atau menerima setoran dari pelaku.

"Prinsipnya sederhana, jangan hanya menangkap pelaku di hilir. Bongkar ekosistem kejahatan di hulunya," tegas Rahman.

Rahman menambahkan, kasus ini bukan sekadar keberhasilan Polda Jabar menangkap 12 passobis, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum siber di Sulawesi Selatan.

Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan Polda Jabar lebih hebat sementara Polda Sulsel lemah. Menurutnya, yang lebih penting adalah menjawab mengapa jaringan kejahatan digital yang beroperasi di Sulsel bisa terdeteksi melalui laporan korban di Jawa Barat.

"Jika aparat Sulsel mampu menjawab pertanyaan tersebut dengan evaluasi, transparansi, dan tindakan konkret, kasus ini justru dapat menjadi titik balik pemberantasan passobis," ujarnya.

Sebaliknya, jika penanganan hanya berhenti pada penangkapan 12 orang tanpa membongkar jaringan, aliran dana, aktor intelektual, hingga kemungkinan perlindungan terhadap pelaku, Rahman menilai persoalan passobis berpotensi kembali muncul dengan modus yang lebih canggih.

Curated For You

Editorial Team

Related Article