Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar jika aturan kenaikan gaji PNS masih dalam proses penyusunan dan perhitungan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar lima persen yang akan dibayarkan bulan ini.
“PMK belum keluar, jadi kami menunggu PMK-nya,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel, Arwien Azis kepada IDN Times, Senin (1/4).