ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari ini menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. PSBB jadi langkah percepatan penanganan COVID-19. Penetapan PSBB Makassar diteken melalui surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Menkes merespons usulan PSBB yang diajukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Belum pasti kapan penerapan PSBB di Makassar dimulai, sebab Pemerintah Kota akan lebih dahulu menyusun peraturan wali kota (Perwali).
Iqbal mengatakan, PSBB akan diberlakukan secara menyeluruh di 15 kecamatan di daerahnya. Pintu masuk utama menuju Kota Makassar melalui kawasan gerbang perbatasan dua kabupaten tetangga dianggap Iqbal juga akan diperketat.
Iqbal menilai, PSBB akan berjalan maksimal untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona apabila dua kabupaten yang terdekat dari Makassar itu, juga bisa menerapkan dan memberlakukan kebijakan PSBB.
"Sebenarnya kami sangat mengharapkan ini bisa terintegrasi dengan Kota Makassar, misalnya Gowa dan Maros. Sebab ini (dua daerah) menjadi bagian dari satu kesatuan," jelas Iqbal.