Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pimpinan DPRD Sulsel Hanya Akui Satu Rekomendasi Angket

IDN Times/Aan Pranata

IDN Times, Makassar: Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah menegaskan bahwa Panitia Angket hanya menghasilkan satu poin rekomendasi dalam laporan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi. Rekomendasi itu dilaporkan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna pada Jumat (23/8) lalu.

Ni'matullah sekaligus membantah ucapan Ketua Panitia Angket Kadir Halid soal isi laporan hasil penyelidikan. Usai paripurna, Kadir menyebut ada tujuh poin rekomendasi yang dihasilkan.

"Yang dibacakan saat paripurna itu dua poin kesimpulan, satu rekomendasi. Karena itu hasil kesepakatan dan persetujuan rapat pimpinan," kata Ni'matullah di Makassar, Senin (26/8).

1. Tujuh poin yang disebut Kadir Halid hanya draf

Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah. IDN Times/Aan Pranata

Dalam kesimpulan Panitia Angket yang sampai kepada Pimpinan DPRD, disebutkan bahwa ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu, ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Atas kesimpulan itu, Panitia Angket merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti ke pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang. Itu berbeda dengan pengakuan Kadir Halid soal adanya tujuh poin, yang secara detil menyebutkan lembaga-lembaga yang dituju, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat penegak hukum.

Ni'matullah menyebut bahwa rekomendasi yang berwujud tujuh poin sekadar draf. Hal itu tertahan di rapat pimpinan sebelum paripurna karena tidak disetujui mayoritas fraksi DPRD Sulsel.

"Tanggal 23 Agustus itu sudah 'injury time', sedangkan batas laporan tanggal 24. Kalau tidak disampaikan laporan sebelum itu maka dianggap tidak pernah ada. Maka kita diputuskan untuk memeras yang tujuh menjadi dua kesimpulan dan satu rekomendasi," ucap Ulla.

2. Pimpinan DPRD belum tentukan laporan angket dibawa ke mana

Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Ni'matullah menerangkan bahwa Panitia Angket telah menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait. Namun sejauh ini belum diputuskan ke mana laporan akan dibawa.

Pimpinan DPRD, kata dia, baru akan menjadwalkan rapat untuk membahas soal itu. Data dan fakta dalam laporan penyelidikan Panitia Angket akan menentukan arahnya.

"Jadi kalau dianggap cukup data dan fakta ke Mahkamaha Agung, kita ke Mahkamah Agung. Kalau dianggap cukup ke Kemendagri, kita ke sana. Malu kita kalau bawa apa-apa tapi tidak memenuhi syarat hukum," ujar Ni'matullah.

3. DPRD hanya punya waktu sampai 23 September

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Pada sidang paripurna, Panitia Angket secara simbolik menyerahkan laporan angket kepada Pimpinan DPRD. Dengan demikian, laporan angket resmi menjadi produk DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengatakan laporan akan segera dibahas kembali bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Laporan akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi Panitia Angket, paling lambat 23 September 2019.

"Kita punya waktu sebelum pelantikan DPRD periode baru pada 23 September. Ini adalah tanggung jawab kita, terkait nama baik lembaga yang kita cintai," kata Roem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us