Pilu Nenek Supatma: Anak-Menantu Ditahan Akibat Sengketa Warisan, Kini Diasuh Cucu

Makassar, IDN Times – Andi Supatma, seorang nenek berusia 75 tahun, terbaring lemah di tempat tidur rumah semi permanennya di Jalan Teuku Umar 13, Buloa, Tallo, Makassar. Kondisinya makin memprihatinkan setelah tiga anak kandungnya dan satu menantunya ditahan sejak 27 Mei 2025 terkait kasus sengketa hak waris yang berkepanjangan. Mereka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Keempat yang ditahan adalah Dedy Syamsuddin (48) bersama istrinya Yuliati (45), serta kedua adik perempuannya, Melyana (44) dan Mulyana (42). Penahanan ini tidak hanya menyisakan kesedihan bagi Supatma, tapi juga meninggalkan empat anak pasangan Dedy-Yuliati dalam kondisi terlantar.
1. Ditinggal Sendiri, Cucu SMA Jadi Tulang Punggung Nenek

Beban merawat Andi Supatma yang renta dan sakit kini dipikul oleh cucunya, Nur Aini Rasmania Putri. Perempuan berusia 16 tahun itu masih duduk di bangku SMA.
“Sudah ada dua bulan. Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah sendiri nenek. Saya baru masuk SMA di Sinassara SMA Datri. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek,” kata Nur Aini dengan suara lirih kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Gadis itu mengaku hidup dalam kesepian dan beban berat. Ia punya harapan kecil pada sisi kemanusiaan aparat. “Itu ji, sepi rumah. Saya harap ada sisi kemanusiaan. Ditangguhkan orang tua. Dulu orang tua yang mandikan nenek, sekarang tinggal saya sendiri,” ungkapnya.
2. Nafkah terputus, hidup bergantung belas kasihan

Kondisi keluarga ini menyedihkan hati Syamsiah (51), kerabat jauh yang sesekali membantu. Ia mengungkapkan, kebutuhan makan Andi Supatma sangat tidak menentu, bergantung pada bantuan sesama.
“Begitu, kue kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat lagi datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan,” ucap Syamsiah.
Syamsiah sangat prihatin melihat nenek yang sakit hanya ditemani cucu sekolah. Ia menegaskan bahwa Mulyana dan Yuliati sebelumnya adalah tulang punggung ekonomi keluarga, termasuk merawat nenek. Sejak ditahan, tak ada lagi yang mencari nafkah.
“Harapan saya kalau saya mudah-mudahan ada keadilan untuk ini orang tua, kasihan bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa,” harap Syamsiah.
3. Sengketa warisan berujung pidna

Kuasa hukum para terdakwa, Sya'ban Sartono, menjelaskan akar masalah adalah sengketa tanah warisan yang tidak kunjung selesai. Keempat kliennya hanya berusaha mempertahankan hak waris.
“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat,” jelas Sya'ban.
Dalam insiden itu terjadi pengrusakan pondasi yang terekam video dan dilaporkan ke polisi pada 2021. Kasus sempat mereda sebelum tiba-tiba berlanjut tahun ini.
“Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Muliana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan,” paparnya.
Sya'ban menilai ada kejanggalan, karena masalah waris yang seharusnya perdata dipaksakan jadi pidana. Ia juga menyayangkan pengadilan belum menanggapi permohonan penangguhan penahanan demi kemanusiaan yang diajukan berulang kali, mengingat kondisi kritis Andi Supatma.
“Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota, ada nyawa yang harus diselamatkan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya,”tutur Sya'ban.