Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan tersebut dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan mesti memenuhi syarat dukungan dari masyarakat yang ditandai dengan salinan KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 wajib pilih dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar menyebutkan, sejauh ini sudah ada tiga kandidat yang ancang-ancang menempuh jalur perseorangan. Mereka, antara lain, Muhammad Ismak, Syarifuddin Daeng Punna, dan Munawwar Syahrir.
“Sudah ada tiga tim bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Mereka ini yang datang ke Kantor KPU Makassar menanyakan syarat dan regulasi untuk jalur perseorangan,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (14/11).