PHRI Sulsel: Pembayaran Royalti Musik bagi Hotel Masih Perlu Kejelasan

- Musik back sound di hotel tidak wajib bayar royalti
- Minta penagihan royalti musik ditahan hingga aturan lebih jelas
- Upaya dorong perubahan aturan royalti musik
Makassar, IDN Times - Isu royalti musik bagi hotel terus mencuat setelah viralnya sengketa royalti di beberapa daerah. Teranyar terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat di mana sejumlah pengusaha hotel terkejut menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, menjelaskan, sampai saat ini pihak hotel belum menghadapi tuntutan royalti secara ekstrem seperti di Mataram. Artinya, kondisi hotel-hotel di Sulsel relatif lebih tenang.
"Di Sulsel tidak ekstrem seperti ini,"kata Anggiat yang dihubungi IDN Times via WhatsApp, Rabu (13/8/2025).
1. Musik back sound di hotel tidak wajib bayar royalti

Anggiat menjelaskan kondisi terkait kewajiban pembayaran royalti musik bagi hotel di daerahnya. Dia menekankan bahwa sebagian besar musik yang dimainkan di hotel belum tentu memerlukan pembayaran royalti.
"Kami masih yakinkan bahwa musik yang sifat back sound tidak perlu bayar royalti, kecuali karaoke/club dan itupun masih harus bahas terkait pola hitungannya," kata Anggiat.
2. Minta penagihan royalti musik ditahan hingga aturan lebih jelas

Menurut Anggiat, ketidakjelasan ini muncul karena status hukum terkait royalti musik masih belum tuntas. Bahkan antara pencipta lagu dengan LMKN pun belum ada kepastian penuh.
PHRI Sulsel pun meminta agar proses penagihan royalti ditunda sampai Undang-Undang terkait benar-benar memberikan aturan yang jelas. Lagipula, beberapa pencipta lagu juga menyatakan lagunya bisa diputar tanpa royalti.
"Karena semuanya masih belum klir (jelas) bahkan antara pencipta saja belum klir hingga kita minta urusan royalti di-hold saja dulu sampai UU ini benar-benar lebih klir. Bahkan ada pencipta lagu bahwa lagunya bebas diputar tanpa royalti," jelasnya.
3. Upaya dorong perubahan aturan royalti musik

Lebih lanjut, Anggiat menyebutkan, PHRI pusat tengah berupaya mendorong perubahan aturan agar lebih adil bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. Tujuannya agar hotel dapat menjalankan operasional hiburan dan layanan tamu tanpa risiko menghadapi tagihan mendadak yang membingungkan.
Hingga saat ini, hotel-hotel di Sulsel tetap memainkan musik sebagai bagian dari layanan bagi tamu. Namun di sisi lain, mereka juga masih memantau perkembangan kebijakan royalti musik dan menunggu kepastian hukum dari pemerintah maupun LMKN.
"PHRI pusat masih berjuang untuk lakukan perubahan UU ini," katanya.