Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, Senin (28/1). Majelis hakim menganggap bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hamzah juga dikenai sanksi denda Rp500 juta, lebih besar dari tuntutan jaksa senilai Rp100 juta.
"Saya sudah sarankan dia (Hamzah) untuk banding,” kata pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, usai sidang pembacaan vonis.
Sebelum dijatuhi hukuman, Hamzah Mamba menempuh perjalanan panjang dalam perkara ini. Semua bermula saat ribuan jemaah ABU Tours mengadu karena gagal berangkat umrah pada akhir 2017 hingga awal 2018.
Sebagai pengingat, berikut rekam jejak kasus perkara penggelapan dan pencucian uang bos ABU Tours dari awal hingga sidang vonis hari ini:
1. Dilaporkan jemaah dan agen dari 15 provinsi
Sejumlah jemaah mulai melaporkan ABU Tour ke Polda Sulsel pada Januari 2018, setelah gagal berangkat umrah sesuai jadwal kesepakatan. Seiring waktu jumlah pelapor terus bertambah dan tersebar di 15 provinsi. Mabes Polri menunjuk Polda Sulsel mengusut kasus, karena merupakan lokasi kantor pusat ABU Tours.
Polda Sulsel menyebut 96 ribu lebih jemaah umrah jadi korban ABU Tours. Kerugian jemaah ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.