Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan menghentikan pemeriksaan surat keterangan bebas virus corona atau COVID-19 bagi warga yang hendak masuk maupun keluar daerah. Kendati demikian, pemeriksaan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Hal ini disepakati berdasarkan keputusan rapat evaluasi tentang tindak lanjut pemberlakuan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Senin (3/8/2020).
"Namun bagi warga daerah lain ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah kota Makassar, akan kita suruh balik kembali keluar dari wilayah Makassar, begitu pun warga Makassar yang tidak memakai masker kita beri sanksi kalau perlu kita rapid test di tempat," kata Ketua Satgas Penegakan Pengendalian COVID-19 Kota Makassar Muhammad Sabri yang juga Asisten I Pemkot Makassar.
