Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sulsel pada tahun 2025 senilai Rp3.657.527.

Jumlah ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel pada Rapat Pleno yang berlangsung Selasa (10/12/2024). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

UMP Sulsel 2025 diumumkan secara resmi pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Pengumuman UMP ini dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah.

"Kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Pak Presiden Prabowo yaitu naik 6,5 persen dari ump 2024 sehingga menjadi Rp3,6 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.

UMP Sulsel hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Hanya pada UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut ini perbandingan UMP Sulsel lima tahun terakhir, sejak tahun 2020 hingga 2024:

1. UMP 2024 senilai Rp3.434.298

Ilustrasi tenaga kerja di pabrik produksi. (Arno Senoner/unsplash)

Pemprov Sulsel menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298. Jika dibandingkan dengan UMP Sulsel tahun 2023, terjadi kenaikan sebesar 1,45 persen.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat itu mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.

Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkanlah besaran UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3,4 juta tersebut.

"Keputusan ini kami ambil berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Ini opsi dan mentok. Batas tertingginya ini. Tidak boleh ditambah Rp1," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

2. UMP 2023 senilai Rp3.385.147

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau Rp219.000 menjadi Rp 3.385.147. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di rumah dinasnya, Senin (28/11/2022). Penyampaian itu juga disaksikan langsung pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang tergabung dalam Satuan Serikat Buruh Indonesia (SSBI).

"Hari ini, kami sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," kata Sudirman saat itu.

3. UMP 2022 Rp3.165.876

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Pemprov Sulsel menetpakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.165.876. Nilai itu tidak naik atau tetap sama dengan UMP tahun sebelumnya.

Pengumuman nilai UMP disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021). "Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," katanya di hadapan awak media.

4. UMP 2021 senilai Rp3.165.876

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, saat itu mengumumkan secara resmi jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Kenaikan upah tertuang dalam surat keputusan dewan pengupahan yang disahkan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.

Dengan kenaikan upah minimum sebesar dua persen, UMP di Sulsel tahun 2021 menjadi Rp3.165.826.

5. UMP 2020 senilai Rp3.103.800

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Pemprov Sulsel menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2010 sebesar 8,51 persen.Penentuan besaran UMP ini mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Selain itu juga mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

"UMP Sulsel tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikannya sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen. Dengan demikian, UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menetapkan UMP Sulsel 2020 di Kantor Gubernur, Jumat (1/11/2019).

Editorial Team