Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sulsel pada tahun 2025 senilai Rp3.657.527.
Jumlah ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel pada Rapat Pleno yang berlangsung Selasa (10/12/2024). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP Sulsel 2025 diumumkan secara resmi pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Pengumuman UMP ini dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah.
"Kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Pak Presiden Prabowo yaitu naik 6,5 persen dari ump 2024 sehingga menjadi Rp3,6 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.
UMP Sulsel hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Hanya pada UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut ini perbandingan UMP Sulsel lima tahun terakhir, sejak tahun 2020 hingga 2024:
