Naik 6,5 Persen, UMP Sulsel 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadikan UMP Sulsel yang sebelumnya Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527.
Jumlah ini telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel pada Rapat Pleno yang berlangsung Selasa (10/12/2024). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
UMP Sulsel 2025 diumumkan secara resmi pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Pengumuman UMP ini dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Raodah.
"Kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat Pak Presiden Prabowo yaitu naik 6,5 persen dari ump 2024 sehingga menjadi Rp3,6 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.
1. Diterapkan mulai Januari 2025

Jayadi menegaskan UMP Sulsel 2025 akan berlaku mulai Januari tahun depan. Dia juga memastikan bahwa perusahaan wajib menerapkan keputusan ini tanpa terkecuali.
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh Pak Presiden maupun Menteri Tenaga Kerja untuk turun ke bawah mengawasi di setiap perusahaan apabila tidak mengikuti itu," katanya.
2. Pengusaha menyambut baik

Kenaikan UMP ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis, menyebutkan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam.
Dia mengatakan pihaknya menyetujui usulan buruh. Sebab, usulan buruh juga mengkaji masalah ekonomi dan kesehatan dunia usaha.
"Kenaikan UMP ini dan UMS itu sudah kita kaji dari segi ekonomi, segi kebaikan dunia usaha sekarang. Untuk itu, usualan buruh kami iyakan semuanya," kata Andi Darwis.
3. Serikat pekerja mengapresiasi kenaikan signifikan

Sementara itu, perwakilan serikat buruh, Andi Mallanti, mengapresiasi kenaikan yang signifikan ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel itu, menilai kenaikan ini adalah keputusan luar biasa.
Dia mengatakan bahwa selama ini rapat terkait UMP selalu berlangsung alot dan berhari-hari. Itu hanya melahirkan rekomendasi dan bukan penetapan.
Dengan adanya pengumuman dari Presiden Prabowo tentang kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, maka pembahasannya juga lebih mudah dan cepat. Dewan Pengupahan tidak perlu berunding lama terkait hal itu.
"Saya sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI bahwa beliau menyampaikan dan menetapkan upah minimum provinsi seluruh Indonesia dengan nilai 6,5 persen," kata Andi Mallanti.