Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Pakar hukum menilai, jika terbukti bahwa Agung bukan pelaku utama, maka langkah yang dipilihnya sudah tepat.
"Maka berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban dapat memperoleh perlindungan hukum," kata pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Laode Husein kepada IDN Times, Jumat (28/5/2021).