Penipu Bermodus Pembuatan Merek Skincare di Makassar Dibekuk Polisi

- Polisi ungkap kasus penipuan jasa pembuatan brand kosmetik atau skincare di Makassar
- Pelaku menawarkan jasa lewat Facebook, korban tergiur dengan biaya murah dan mentransfer Rp25 juta
- Pelaku pengangguran ini akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara
Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus menawarkan jasa pembuatan brand kosmetik atau skincare. Kasus ini diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Sidrap berdasarkan laporan polisi dari LPB / 253 / V / 2024 / SPKT / SSL / RES. SIDRAP / POLDA SULSEL, tanggal 13 Mei 2024 dari seorang wanita berinisial WH.
Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, dalam kasus ini pihaknya meringkus lelaki bernama Keristian di salah satu kosan di Jalan Pajjaiang Raya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (22/06/2024) sekitar Pukul 17.45 WITA.
"Jadi yang bersangkutan ini kabur ke Makassar. Dia berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kita amankan tanpa perlawanan," tutur Abdillah dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (23/06/2024).
1. Incar korban di sosial media

Abdillah mengatakan, pelaku mempromosikan jasanya lewat media sosial Facebook. Korban diimingi pengurusan merek perawatan kulit dengan proses yang mudah. Jasa yang ditawarkan antara lain, registrasi merek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), registrasi izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan desain label merek.
"Korban tergiur dengan biaya penanganan yang murah. Setelah melihat iklan yang diposting oleh pelaku di facebook," tutur Abdilah.
2. Korban merugi Rp25 juta

Abdillah melanjutkan, perkenalan itu berlanjut di WhatsApp. Korban mentransfer duit Rp2 juta untuk pembuatan desain label merek produk kosmetiknya. Selanjutnya, pelaku meminta lagi Rp20 juta. "Setelah 3 minggu, pelaku mengirimkan paket produk kosmetik sebanyak 500 botol body lotion dan 500 paket skincare sesuai nama merek yang diminta oleh korban," tuturnya.
Awalnya, kata Abdillah proses bisnis ini baik-baik saja. "Korban yang tidak begitu curiga lalu memesan lagi produk sebanyak 500 botol body lotion. Total ada Rp25 juta uang yang ditransfer ke pelaku. Unsur penipuannya di sini, pelaku tidak mengirimkan barang tersebut. Dan memblokir nomor telepon WhatsApp korban," ujarnya.
3. Pelaku residivis kasus serupa

Kepada polisi, Keristian mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang. "Pelaku ini pengangguran, dia memiliki utang di keluarganya. Makanya dia melakukan tindakan penipuan," jelas Abdillah.
Dia melanjutkan, Keristian ternyata memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa di daerah asalnya. "Pelaku pernah diamankan Polda Sulawesi Tengah. Kasusnya sama penipuan bermodus menjual pakaian. Tetapi, korban dan pelaku sepakat berdamai," jelas Abdillah.
Saat ini, Kristian masih menjalani pemeriksaan hukum di Polres Sidrap dengan barang bukti satu buah stiker skincare dan stiker face toner dengan merek dagang milik korban. Lalu 24 botol face wash dan lima buah pot skincare wajah. "Kita amankan di lokasi penangkapan," jelas Abdillah.
Pelaku kata Abdillah bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. "Pengembangan kasus kita lakukan untuk mencari korban-korban lainnya. Sementara ini keterangan pelaku baru beroperasi sejak Maret 2024," tutupnya.

















