Makassar, IDN Times - Petugas gabungan dari Rumah Detensi Imigrasi dan kepolisian menindak sejumlah pengungsi luar negeri yang ketahuan berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka ditindak dalam operasi yang digelar Rudenim Makassar, Rabu (7/4/2021).
"Sebanyak enam orang pengungsi berikut kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi gabungan ini," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu malam.