Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengungkapkan sebanyak 5.958 wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, sejak awal tahun pihaknya gencar sosialisasi kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela itu. Hasilnya, nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.
"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh senilai Rp1,2 triliun lebih," kata Arridel dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).