Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menetapkan seorang bocah berusia 17 tahun berinisial AF sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial setelah sebuah pesta minuman keras oplosan.
"Hari ini resmi kita tetapkan tersangka itu anak yang diantar sama orang tuanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat diwawancarai IDN Times Sulsel, Jumat (3/3/2023).
Pada Rabu lalu, AF diantar langsung ke markas polisi oleh ayahnya, yang juga merupakan Ketua Rukun Tetangga di Kecamatan Biringkanaya. Setibanya di sana, AF diperiksa terkait video penganiayaan seorang pelajar yang tersebar di medsos.
Sebelumnya, Kamis, 23 Februari 2023, tiga pelajar di Makassar meninggal akibat minum Miras oplosan di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Biringkanaya. Beberapa hari kemudian, video penganiayaan terhadap seorang pelajar dengan inisial AA, salah satu korban tewas berusia 16 tahun, turut viral.