Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengajuan banding Komisaris perusahaan travel umrah ABU Tours Nursyariah Mansyur. Istri bos ABU Tours Hamzah Mamba itu dijatuhi hukuman 19 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada Februari 2019 lalu.
Penolakan atas banding tercantum pada direktori putusan PT Makassar bernomor 196/PID/2019/PT MKS, yang diterbitkan pada 20 Mei 2019 lalu. Majelis hakim diketuai H Ahmad Salihin sekaligus menguatkan hukuman terhadap Nursyariah dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap 96 ribu calon jemaah umrah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019," bunyi putusan PT Makassar yang dikutip Selasa (25/6).