Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.