Pemuda di Makassar Nekat Curi Motor Tetangga, Kini Ditangkap

Makassar, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Tamalanrea menangkap seorang pencuri motor di Jalan Poros Tallasa City Tamalanrea, Kota Makassar pada Selasa (18/4/2023). Pelaku bernama ZIY (21), warga kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Pelaku dilaporkan mencuri motor tetangganya yang terparkir di depan rumahnya. Korban adalah seorang mahasiswa yang melapor ke Polsek Tamalanrea.
"Pelaku diamankan tim Opsnal berdasarkan laporan," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Rabu (19/4/2023).
1. Korban lupa mencabut kunci dari motor

Korban melaporkan bahwa kasus Curanmor terjadi pada 9 April 2023. Korban parkir motornya di depan rumah dan lupa mencabut kunci. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri motor.
"Kejadiannya begitu cepat karena itu kunci masih terpasang, jadi diduga pelaku punya kesempatan untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku diamankan tidak ada barang bukti, katanya dia jual," ucap Lando.
2. Pelaku jual motor curian Rp2 juta di Facebook

Menurut hasil interogasi awal polisi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tetangganya. Motor itu dia curi bersama rekannya berinisial A, yang juga membantunya menjual di marketplace Facebook.
"Menjual motor korban seharga Rp2 juta, uang itu mereka bagi rata dan motor tersebut pelaku tidak tahu menjual sama siapa di Facebook," Lando menerangkan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Zul dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangakan satu pelaku lain sedang dicari.
3. Polda Sulsel buka layanan titip kendaraan

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi warga yang mudik dan tidak membawa kendaraannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Kata dia, kantor Polres dan Polsek di seluruh Sulsel bisa jadi tempat penitipan motor dan mobil selama pemiliknya mudik Lebaran.
"Bisa itu (penitipan kendaraan), silahkan saja titip di Polsek atau tetangga terdekat yang penting menurut dia itu aman dan bisa dipercaya," terang Komang saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/4/2023).
Komang juga memastikan, layanan penitipan kendaraan di kantor polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Tentunya juga dijamin aman dari pencurian.
"Intinya kendaraan yang mau dititipkan itu tidak bodong, lengkap dengan surat-suratnya, tidak ada persyaratan, asal itu tadi lengkap surat-surat. Tidak ada biaya titipan dan ini gratis," ucapnya.



![[BREAKING] Bupati Husniah Tiba-Tiba Tinggalkan Sidang Angket DPRD Gowa](https://image.idntimes.com/post/20260714/upload_e04396de43ef0f4f690e6cbafc0f76f4_3ca9d9fd-f8f5-4d90-a087-95e16267a0dc_watermarked_idntimes-1.jpeg)

















