Makassar, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangakp aparat Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur berinisial TA (17).
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA yang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di wilayah Jalan Paccallaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada tanggal 12 April, setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan asusila yang disertai unsur paksaan.
