Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima masukan dari pihak buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dinaikkan hingga 30 persen.

UMP Sulsel tahun 2022 bernilai Rp3.165.876. Nilai itu hanya naik sebesar Rp876 dibandingkan tahun 2021, yang bernilai Rp3.165.000.

"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

1. UMP bakal diputuskan secara adil

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ardiles mengatakan, penentuan UMP dinilai berdasarkan data dan rumus. Sehingga hasil yang diperoleh adil. Dia belum bisa memberikan gambaran berapa perkiraan nilai UMP tahun depan.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.

2. UMP Sulsel diputuskan pertengahan November

Editorial Team

Tonton lebih seru di