Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Berlakukan WFA 1-4 September

1001123865.jpg
Apel pagi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada 1-4 September 2025. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Instruksi itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ketika memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (1/9/2025). Apel dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

"Hari ini saya sampaikan kepada seluruh pegawai lingkup Pemprov Sulsel, silakan WFA mulai tanggal 1 sampai 4. Namun saya tekankan tidak boleh mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," kata Sudirman.

1. Gubernur Sulsel minta pegawai sebarkan pesan damai

1001123866.jpg
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat memimpin apel pagi sekaligus menyampaikan kebijakan WFA bagi pegawai lingkup Pemprov di Kantor Gubernur, Senin (1/9/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Sudirman menegaskan arah pemerintahan tidak boleh bergeser dari kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan harus berfokus pada pelayanan dan kepentingan rakyat.

"Saya harap kehadiran kita semua dalam pemerintahan ini betul-betul untuk kebutuhan masyarakat, karena saya lahir dari masyarakat dan mengabdi kepada masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Sudirman mengajak ASN maupun non-ASN untuk menyuarakan hal-hal yang menumbuhkan optimisme. Dia berharap para pegawai ikut menyebarkan pesan damai di tengah masyarakat.

"Saya minta kepada semua pegawai untuk mensyiarkan kepada kerabat dan keluarga tentang Sulsel aman, Sulsel damai," katanya.

2. Pemkot pastikan WFA fleksibel tapi kinerja harus tetap jalan

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Di tingkat kota, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 272 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2025. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan edaran tersebut.

"Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1-4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat," katanya.

Menurutnya, WFA memberi fleksibilitas pegawai melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas. Berbeda dengan Work From Home (WFH) yang terbatas di rumah, sistem WFA memungkinkan pegawai tetap bergerak selama kinerja terjaga.

"Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring," jelas Kamelia.

3. Pemkot Makassar pastikan layanan publik tetap berjalan di tengah WFA

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Meski begitu, Pemkot menegaskan layanan publik tidak boleh terganggu. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap berkantor sesuai jam kerja, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan.

"Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Serahkan ke Polisi Usut Kasus Pembakaran Gedung DPRD Sulsel

04 Sep 2025, 01:21 WIBNews