Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel dan Komite II DPD RI Bahas Hilirisasi Minerba

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komite II DPD RI dalam pertemuan terkait RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Pemprov Sulsel terima kunjungan Komite II DPD RI untuk bahas RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
  • Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, tekankan potensi besar sektor minerba Sulsel untuk dorong investasi dan kesejahteraan masyarakat.
  • Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, ajak semua stakeholder berikan masukan komprehensif agar RUU mencerminkan kebutuhan daerah.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kunjungan ini dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

Pertemuan tersebut berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel Senin (3/2/2025). Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam pengelolaan sektor pertambangan agar lebih memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Selain perwakilan pemerintah daerah, pertemuan ini juga dihadiri oleh pelaku usaha di sektor pertambangan.

1. Sulsel memiliki potensi besar di sektor minerba

ilustrasi pertambangan (pexels.com/Deyler Rivera Segura)

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Sulsel memiliki potensi besar di sektor minerba. Dia menekankan bahwa Sulsel memiliki potensi besar dalam sektor minerba yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong investasi sektor hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah dan nasional," kata Jufri.

Menurut Jufri, hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari tambang, smelter, hingga manufaktur. Dia juga menyoroti perlunya Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri, terutama untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.

2. DPD RI serap aspirasi dari pemangku kepentingan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komite II DPD RI dalam pertemuan terkait RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/2/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan terkait kebijakan hilirisasi minerba. Menurutnya, RUU ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk investasi, perizinan, serta dampak lingkungan.

"Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah," katanya.

Abdul Waris juga menegaskan bahwa hilirisasi minerba harus berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal. Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi yang berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

3. Hilirisasi minerba di Bantaeng tingkatkan PAD

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, mencontohkan keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng. Hilirisasi minerba di sana diklaim mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 10 persen pada tahun 2023.

"Ini menjadi bukti bahwa hilirisasi dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat diterapkan di wilayah lain," kata Lily.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us