Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Bolehkan ASN Poligami, BKD: Syaratnya Ketat

Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • ASN di Sulsel diizinkan poligami sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983
  • Syarat poligami untuk ASN pria terdiri dari alternatif dan kumulatif
  • Pejabat berwenang menolak permohonan poligami jika tidak memenuhi syarat atau alasan tidak masuk akal

Makassar, IDN Times - Belakangan ini, isu poligami kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama perempuan. Hal ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan bahwa ASN memang diizinkan untuk berpoligami. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Diperbolehkan sepanjang sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983," kata Sukarniaty, Selasa (21/1/2025).

1. Syarat ketat poligami bagi ASN

Ilustrasi ASN (IDN Times/Aan Pranata)

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi oleh ASN pria untuk mendapatkan izin poligami, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif mengharuskan ASN pria memenuhi salah satu dari kondisi berikut yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara itu, syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya meliputi mendapatkan persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anak dengan bukti surat keterangan penghasilan dan pajak, serta memberikan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

2. Izin bisa ditolak

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4), pejabat pemerintah berwenang dapat menolak permohonan poligami. Penolakan permohonan ini bisa jika tidak memenuhi syarat tersebut atau alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal.

Permohonan juga bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana yang disebutkan. Selain itu, izin juga tidak diberikan jika poligami bertentangan dengan agama yang dianut, peraturan perundang-undangan, atau jika ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan ASN tersebut.

3. Belum ada ASN Sulsel yang mengajukan poligami

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sukarniaty menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ASN di Sulawesi Selatan yang mengajukan izin untuk berpoligami. Menurutnya, hal ini karena berkaitan dengan ketatnya regulasi yang mengatur soal poligami.

"Sampai saat ini tidak ada, mungkin karena persyaratan yang bisa dibilang cukup berat untuk dipenuhi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us