Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur penutupan sementara tempat hiburan menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi (19 Maret 2026).
Surat edaran ditujukan kepada pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026.
Penutupan sementara mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 34 ayat (1) poin a dan e. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan keputusan ini diambil untuk menghormati bulan suci Ramadan. Hal tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan Ramadan.
"Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya," kata Munafri, Selasa (17/2/2026).
